Akuisisi Arsip Statis

Senin, 10 Juni 2024 | sosialisasi

Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya sesuai amanat

Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk

penambahan khazanah arsip statis, maka kami sebagai Lembaga Kearsipan KotaSawahlunto 

(LKD)  melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis seperti

mengakuisisi Buku Induk Siswa pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kota

Sawahlunto. Arsip yang akan diterima oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki

persyaratan yaitu autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.

Sehubungan dengan itu kami mengunjungi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di

Lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto untuk melakukan survey perihal kegiatan tersebut

pada  Senin tanggal 5 Juni 2024 pada : SMPN 1 Sawahlunto, SMPN 2 Sawahlunto dan SMPN 3 Sawahlunto

Berita Terkait