Dalam rangka penyelamatan terhadap arsip yang dicari keberadaannya sesuai amanat
Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk
penambahan khazanah arsip statis, maka kami sebagai Lembaga Kearsipan KotaSawahlunto
(LKD) melaksanakan kegiatan Akuisisi Arsip Statis seperti
mengakuisisi Buku Induk Siswa pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kota
Sawahlunto. Arsip yang akan diterima oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki
persyaratan yaitu autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
Sehubungan dengan itu kami mengunjungi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto untuk melakukan survey perihal kegiatan tersebut
pada Senin tanggal 5 Juni 2024 pada : SMPN 1 Sawahlunto, SMPN 2 Sawahlunto dan SMPN 3 Sawahlunto