Kamis, 16 Februari 2023. Mengacu pada Undang - undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang kearsipan disebutkan bahwa arsip aset nasional adalah
kekayaan negara dan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya,
maupun aspek kehidupan lain yang terekam dalam arsip seperti daftar kekayaan
negara maupun bukti- bukti kepemilikan yang harus dilindungi dan dijaga
keselamatannya
maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sawahlunto
melalui Bidang Penyelenggaraan Kearsipan mengadakan Bimbingan Teknis
Pengelolaan Arsip Dinamis dan Pengelolaan Arsip Digital bagi Pengelola Arsip
OPD, Desa/Kelurahan. Bimtek tersebut diadakan di Aula Kantor Camat Barangin
Kota Sawahlunto dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Sawahlunto, Jon Hendri, S.Sos, M.Si
Bimtek tersebut menghadiri 2 orang narasumber yakni Sofrina
Bahri, SS selaku Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan dan Yeni
Fitria, SE.MM yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Madya. sejumlah 75 OPD dan
Desa/Kelurahan turut serta dalam kegiatan tersebut.
sementara itu ketua panitia pelaksana, Dausri, SH. MM
mengatakan tujuan dari bimtek ini adalah "untuk meningkatkan pemahaman
peserta dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan unit
kerja dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan melalui peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam bidang kearsipan".
dengan demikian, suatu arsip akan terkelola secara baik mulai dari penciptaan suatu dokumen, pengawasan, pemeliharaan, penyimpanan bahkan sampai pemusnahan.